PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Mereka diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat terlarang, Sabtu (4/5/2024).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku yakni berinisial RDW (25) dan PP (21). Mereka diduga telah mengedarkan obat keras dan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional karena menyoroti maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut," ujarnya, Sabtu (4/5/2024).
Dari tangan pelaku RDW, polisi mengamankan barang bukti 67 butir Hexymer dan enam butir Tramadol. Obat ini disimpan dalam tas berwarna hitam.
Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian dan penjualan obat-obatan tersebut. Sementara dari pelaku PP, polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan satu unit ponsel.
Pengakuan kedua pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 6 bulan dengan memperoleh barang melalui pembelian online di salah satu platform media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Pringsewu. Dia dijerat dengan Pasal 435 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait