LAMPUNG, iNews.id – Hanya lantaran persoalan sepele, dua pemuda di Pringsewu, Lampung, terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik. Satu orang tewas, setelah tertusuk di bagian perut dalam duel tersebut.
Duel antarteman dengan sajam itu berawal saat pelaku FN sedang menyantap makanan di salah satu rumah makan di Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tak lama berselang, datang korban HK bersama sejumlah rekan-rekannya.
Karena kehabisan tempat duduk di rumah makan, HK kemudian meminta kursi milik FN. FN menolak karena dia masih menggunakannya. Saat itulah terjadi percekcokan adu mulut antarkedua pemuda yang saling berteman tersebut.
Menghindari keributan, pelaku FN memilih keluar meninggalkan rumah makan. HK tak terima dan mengikuti FN lalu memukul bagian kepalanya dan mengeluarkan sajam jenis pisau badik. FN tidak membalas dan langsung berupaya pergi dengan menggunakan motor miliknya di parkiran.
Korban HK bersama teman-temannya mengejar FN dan berhasil menjatuhkan dia dari atas motor. HK berupaya menganiaya FN dengan menusukan pisau badik yang mengenai tangan serta bagian perutnya.
Terdesak, pelaku FN kemudian mencabut pisau yang telah dibawanya dari pinggang dan menusukan ke arah perut korban HK. HK bersimbah darah dan langsung dibawa reka-rekannya ke Rumah Sakit Adam Malik. Namun akhirnya tewas karena kehabisan darah. Sementara pelaku FN langsung melarikan diri.
“Pelaku FN yang sebelumnya kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO) sudah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sempat bersembunyi di rumah kerabatnya,” kata Kasatreskim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, Sabtu (3/2/2018).
Dia mengatakan peristiwa penganiayaan yang berujung pe,bunuhan itu terjadi pada 31 Januari 2018 lalu. Korban sempat dilarikan ke RSU Abdul Moelek Bandar Lampung, namun setelah mendapat perawatans selama hampir enam jam, korban mengembuskan napas terakhirnya.
Pelaku dikenakan Pasal 338 subider 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait