BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung menetapkan tiga pengeroyok perawat Puskesmas Kedaton sebagai tersangka. Pengeroyokan itu terekam dalam video yang viral di media sosial (medsos).
"Terhadap pelaku penganiayaan bersama-sama di Puskesmas Kedaton kita sudah tetapkan tiga tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Senin (2/8/2021).
Tiga tersangka yakni Awang, Novan, dan Didit. Ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap Rendi Kurniawan di Puskesmas Kedaton pada 4 Juli 2021 lalu.
Pengerookan tersebut terjadi akibat rebutan tabung oksigen antara korban dengan salah satu pelaku.
"Peran pelaku yaitu saudara A yang mukul, saudara R mukul, dan saudara D yang megangin," ujarnya.
Penetapan tersangka itu telah diawali gelar perkara berdasarkan rekaman video pengeroyokan yang viral di medsos, dan olah TKP. Salah satunya ditemukan barang bukti kaca mata milik pelaku.
Penyidikan kasus ini juga diwarnai saling lapor. Pelaku juga melaporkan korban ke polisi. Namun laporan tersangka Awang tidak memenuhi unsur pidana.
"Penyidik tidak menemukan tindak pidana dan alat bukti yang mengarah pidana," ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini berada di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait