Guru ngaji di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran diduga telah memperkosa murid di bawah umur selama tiga tahun. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Oknum guru ngaji berinisial ES (33) di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi. Dia diduga telah memperkosa muridnya yang masih di bawah umur.

Warga Kampung Sumber Katon itu ditangkap pada Jumat (28/4/2023) dini hari. Aksi bejat diduga dilakukan ES selama kurun waktu tiga tahun antara April 2019 hingga November 2022.

Perbuatan keji guru ngaji tersebut terbongkar pada April 2023 setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, usai dilaporkan oleh PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah disetubuhi,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, Sabtu (29/4/2023).

Menurut Jufriyanto, perbuatan asusila itu dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang, hingga dini hari, setelah korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.

Dia menyebut, pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat berbeda yakni di dapur rumah pelaku, asrama TPQ dan di musala belakang rumah pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku, lanjutnya, membujuk dan merayu korban. Bahkan pelaku mengancam korban untuk berhenti belajar.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Jufriyanto, pelaku sudah mempunyai istri dan dikaruniai satu anak. Namun dia melakukan aksi bejatnya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santri santriwati yang belajar di sana,” tuturnya.

Jufriyanto melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain. Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban kebejatan pelaku untuk melapor. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network