Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (14/3/2023). (Foto : iNews.id/ira widyanti)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga tersangka perkara korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (14/3/2023). Kasus korupsi ini diduga telah merugikan negara  mencapai Rp4,12 miliar. 

Ketiga orang tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung berinisial LN, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandarlampung inisial BR, serta Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji inisial SR. 

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang, kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa.

Hutamrin mengungkapkan, dalam melakukan penegakkan hukum, pihaknya tak hanya tajam ke atas dan tajam ke bawah tapi juga tajam ke dalam. "Kami juga sudah menggeledah rumah para tersangka Minggu kemarin," kata dia.

Hutamrin menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku yakni pertama, melakukan markup atau penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

Setelah uang masuk ke rekening pegawai, kata Hutamrin, lalu uang ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN.

Kedua, mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja. Sebelumnya tunjangan dibayarkan melalui rekening bank BNI. Namun sejak Maret 2022, tunjangan dibayarkan ke Bank Mandiri, namun pengajuan ke rekening BNI tetap dilakukan (double klaim).

Ketiga, mengajukan tunjangan Kinerja ke bank BRI yang tidak digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja, melainkan hanya untuk menerima pembayaran gaji.

Mantan Kepala Kejari Cirebon ini melanjutkan, dari hasil audit Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, terdapat kerugian negara mencapai Rp4,12 miliar. Adapun rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR sebesar Rp313.812.300, dan SR sebesar Rp586.752.300.

Menurut Hutamrin, telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network