Petugas melakukan vaksinasi PMK terhadap ternak (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 300 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) akan disuntikkan ke hewan ternak di wilayah Bandarlampung, Lampung. Ini bentuk antisipasi penyebaran PMK yang saat ini sedang mewabah.

"Untuk kriteria hewan sapi yang mendapatkan vaksin yakni sapi minimal berusia tiga bulan, tidak dalam kondisi hamil dan juga tidak akan dijual dalam waktu dekat," kata Kepala Dinas Peternakan Kota Bandar Lampung Agustini, Selasa (28/6/2022).

Agustina juga menekankan kepada peternak untuk tidak memotong sapi yang sudah di vaksinasi karena proses inkubasi vaksin mencapai enam bulan, jadi tidak di jual setelah dilakukan vaksinasi.

“Hewan ternak yang sudah divaksin harus melakukan inkubasi selam enam bulan, jika tidak maka vaksin yang sudah disuntikkan menjadi mubazir,” katanya.

Agustini melanjutkan, Dinas Pertanian Bandarlampung setidaknya akan melakukan penyuntikan terhadap hewan ternak sapi sebanyak 300 dosis vaksin.

"Penyuntikan akan dilakukan dalam kurun waktu dua hari ke depan. Ini untuk mempercepat proses booster yang akan dilakukan enam bulan kemudian," katanya.

Sementara itu pemilik peternakan Udin Sentanu mengatakan, dirinya bersama peternak lain yang berada di wilayah Rajabasa Jaya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan Dinas Peternakan Kota Bandar Lampung yang sudah memberikan vaksinasi kepada hewan ternaknya.

"Kami berterima kasih atas perhatian dari Pemerintah khususnya Dinas Peternakan Kota Bandar Lampung yang member perhatian dan melakukan vaksinasi kepada hewan kami," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network