BANDARLAMPUNG, iNews.id - Empat narapidana (napi) kasus terorisme di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat napi itu merupakan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
“Ikrar ini langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI. Tak mudah mengajak para narapidana tersebut, untuk kembali memeluk NKRI. Ini adalah buah pembinaan dari perjalanan panjang," kata Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, Selasa (28/9/2021).
Empat orang narapidana jaringan JAD yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI itu, yakni Yudhistira, M Rifki Montazeri, Indra Utama, dan Awal Septo.
Iwan menambahkan, pengucapan Ikrar setia NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi sebagai pengikat tekad dan semangat.
Selain itu, kata Iwan, hal ini juga adalah bentuk penegasan mereka berempat untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Salah satu narapidana jaringan JAD yang mengucapkan ikrar setia NKRI, Yudhistira mengatakan, pergerakannya bersama ketiga rekannya selama ini adalah salah dan cenderung ekstrem serta memaksakan kehendak dalam mengislamkan Indonesia.
"Pergerakan ini memang salah dan ekstrem, terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia, maka dari itu bertepatan hari ini kami membulatkan tekad guna kembali memeluk bendera merah putih," kata dia.
Menurutnya, ikrar setia kepada NKRI merupakan kesadaran yang tumbuh dari diri sendiri tanpa ada paksaan dari siapa pun.
"Tidak ada paksaan dalam mengucapkan ikrar, ini murni kesadaran sendiri serta adanya dorongan dari keluarga," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait