MESUJI, iNews.id - Polres Mesuji mengungkap kasus penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir yang sempat viral di media sosial. Empat pelaku telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (53). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi menyatakan identitas dua pelaku lainnya telah dikantongi dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Polres Mesuji telah berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku pembunuhan satwa dilindungi," ujar Wakapolres Mesuji, Kompol Sigit dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Dia mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan perburuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tapir dibunuh menggunakan tombak sebelum disembelih.
Setelah itu, daging satwa yang dilindungi tersebut dibagikan kepada warga sekitar. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, sisa olahan daging dan kulit tapir serta rekaman video penyembelihan yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
"Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinsial WG dan ST karena saat dilakukan pencarian, orang tersebut sudah tidak berada di tempat," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait