43 Tahanan Rutan di Lampung Utara Dapat Asimilasi (Foto: Istimewa)

LAMPURA, iNews.id - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lampung Utara melaksanakan asimilasi di rumah bagi 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

"Dimana hari ini sebanyak 43 orang WBP yang mendapat program asimilasi serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya," kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, Minggu (3/7/2022).

Rinciannya, 41 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Di tempat yang sama, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Amran Prawira Negara mengucapkan selamat kepada warga binaan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network