43 Tahanan Rutan di Lampung Utara Dapat Asimilasi (Foto: Istimewa)

LAMPURA, iNews.id - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lampung Utara melaksanakan asimilasi di rumah bagi 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

"Dimana hari ini sebanyak 43 orang WBP yang mendapat program asimilasi serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya," kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, Minggu (3/7/2022).

Rinciannya, 41 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Di tempat yang sama, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Amran Prawira Negara mengucapkan selamat kepada warga binaan.

"Program asimilasi di rumah karena ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa, sehingga apa yang di dapat ketika menjalani hukuman di rutan/lapas dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti sehingga jauh lebih baik untuk bermasyarakat ketika dirumah nantinya," ucapnya.

Lanjut Ambran, bebas dengan program asimilasi ini bukanlah bebas murni. Sebanyak 43 orang WBP yang mendapatkan asimilasi ini harus diawasi sampai mereka selesai proses bebas hukuman.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Sabar Anju Padang mengatakan, peraturan menteri ini tentu berlaku bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan. Serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.

"Tindak pidana yang tidak dapat diajukan asimilasi di rumah di antaranya narkoba, terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana serta seorang residivis dan khusus kasus narkoba, yang bisa mendapatkan asimilasi, jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara", tuturnya. 

Salah satu WBP yang bebas asimilasi didampingi oleh 42 orang lainnya mengucapkan syukur. Dia akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga.

"Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih kepada bapak kepala rutan serta seluruh petugas rutan yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan teman-teman," ucap pria yang tak ingin disebutkan namanya itu.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network