5 Komplotan Mahasiswa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Diburu, Identitas Terkuak (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus memburu lima orang komplotan pelaku joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Identitas kelima telah dikantongi polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kelima rekan pelaku itu berinisial A, R, T, A dan I.

"Lima orang itu yang menyediakan fasilitas kepada pelaku RDS (20) menjadi joki tes CPNS Kejaksaan," ujar Umi, Selasa (21/11/2023).

Umi menyebutkan, peran kelima orang tersebut yakni memanipulasi kartu identitas RDS supaya menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki.

"Jadi kartu identitas yang dibawa RDS sudah dimanipulasi, pada kolom nama adalah nama peserta tapi fotonya RDS (pelaku joki)," tuturnya.

Mantan Kapolres Metro ini mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman, jaringan joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung tersebut berjumlah lebih dari 5 orang.

"Dugaan sementara ada 6-7 orang yang masuk dalam jaringan itu dan masih kami dalami," katanya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap  basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandarlampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes. Hasil pemeriksaan sementara, RDS pelaku joki tes CPNS diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandarlampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.

Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya. 

Atas perbuatan ilegal tersebut, RDS dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp25 juta jika peserta CPNS berhasil lolos.

Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network