Polsek Sukoharjo mengamankan MS (25) pelaku yang tega mencabuli anak tirinya berinisial AN (12) warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. (Foto: iNews.id/Indra Siregar)

LAMPUNG, iNews.id - Polsek Sukoharjo mengamankan MS (25) pelaku yang tega mencabuli anak tirinya berinisial AN (12) warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu kini menderita penyakit herpes dan depresi.

NW yang merupakan ibu korban segera melaporkan perilaku suaminya setelah mengetahui ada perubahan sikap yang ditunjukkan anaknya. Polsek Sukoharjo pun segera menangkap MS pascalaporan NW.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, biadabnya perlakuan MS kepada AN. Sebagai seoarang ayah, MS seharusnya mampu melindungi seluruh anggota keluarga termasuk anak tirinya. Namun, MS justru mencabuli anaknya sejak Desember 2017 hingga Maret 2018.

Biadabnya dari penggalian informasi terhadap korban ternyata perbuatan bejat ms yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukannya sejak desember 2017 hingga maret 2018,mengakibatkan korban mengalami penyakit herpes dan depresi.

Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo Bripka Ghofur mengatakan, kasus pencabulan di lingkunagn rumah oleh orang terdekat terungkap setelah ibu korban melihat cara jalan anaknya yang berbeda seperti biasanya. NW lantas memeriksa AN ke dokter terkait keluhan anaknya tersebut saat berjalan.

"Bapaknya ini berpura-pura dengan dengan kasih sayang dan bujuk rayu sehingga anaknya mau digauli seperti itu. Kami segera melakukan penangkapan setelah ada pelaporan. Ibu korban curiga ada perubahan dengan anaknya," kata Bripka Ghofur di kantornya, Kamis (15/3/2018).

Bripka Ghofur menerangkan, MS melakukan aksi bejatnya saat istri dan ibu korban sedang tidak ada di rumah. MS pun mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Ibu korban sehari-hari bekerja sebagai buruh dari pagi hingga sore. Namun, tidak langsung pulang melainkan berjualn terlebih dahulu di Pasar Pringsewu.

"Sehingga saat ini korban depresi dan takut jika melihat laki-laki," ucapnya.

Namun, untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak dokter menerangkan korban terinfeksi penyakit herpes akibat dipaksa berhubungan intim oleh ayah tirinya. NW berharap, suami yang dinikahinya enam bulan lalu itu dihukum seberat-beratnya sesuai denagn aturan yang berlaku.

"Saya minta dia dihukum setinggi-tingginya. Setelah dokter bilang begitu serasa mau pingsan. Apalagi setelah tahu pelaku bapak tirinya, saya terpukul sekali. Serasa mau kiamat dunia ini. Dia (MS) bisa begitu teganya menghancurkan masa depan anak saya," kata NW, Kamis (15/3/2018).

Sementara untuk pemulihan psikologi, ibu korban akan dibantu sebauah lembaga pemerhati anak di kabupaten Pringsewu. Mengingat korban saat ini merasa depresi dan takut terhadap laki-laki yang baru dilihatnya. "Untuk pemulihan anak saya kedepannya bersama P2TP2A dan LPA yang akan membantu. Semoga anak saya segera normal," kata ibu dua orang anak tersebut.

Akibat perbuatannya, ayah tiri cabul tersebut dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MS terancam hukuman maskimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut adalah berupa pakaian yang digunakan tersangka dan korban saat kejadian.

Sementara, MS dengan mudahnya mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya elbih dari sekali. "Saya merasa terangsang mencabuli anak tiri. Sudah tujuh kali dari Desember sampai 27 Februari 2018," kata MS di depan Bripka Ghofur.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network