JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tertanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah serta meminta pendapat ahli.
“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Kombes Indra dikutip dari Polda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Meski penyebab kematian bukan karena kekerasan, Indra menegaskan bahwa penyelidikan menemukan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lainnya selama kegiatan berlangsung.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ucapnya.
Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari kalangan panitia dan alumni kegiatan Diksar, masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN dan AI. Mereka diduga melakukan berbagai bentuk kekerasan, seperti menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan aktivitas fisik yang menyakitkan.
“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegas Indra.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pratama mengalami penurunan kesehatan dan meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti Diksar pada November 2024. Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait