Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan lebih mengintensifkan pemantauan kehadiran pegawi negeri sipil (PNS). Hal ini terkait dengan rencana pemecatan PNS yang membolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau pemantauan terhadap kehadiran dan kinerja PNS selalu kami lakukan melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dan akan kami intensifkan lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (27/6/2022).

Perempuan yang kerap disapa bunda itu menambahkan,  Pemkot Bandarlampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait pegawai negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

"Tentunya kami akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka, ini peringatan bagi PNS, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukkan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan," kata dia.

Bunda Eva kepada ASN yang berada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

"Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri. Jadi, saya pinta jalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.  PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat.

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network