BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah berencana memberikan kompensasi Rp10 juta bagi peternak yang sapinya mati terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). Kompensasi ini dianggap sangat membantu peternak.
"Ini sebuah langkah yang paling ditunggu oleh peternak yang saat ini tengah berjuang menangani penularan PMK pada ternaknya," kata Ketua Asosiasi Peternak dan Penggiat Sapi Lokal Lampung Nanang Purus Subendro, Senin (27/6/2022).
Rencana pemerintah untuk mengganti kerugian peternak yang sapinya mati karena terserang PMK senilai Rp10 juta itu membantu peternak untuk kembali bangkit dari keterpurukan.
"Kalau diambil rata-rata harga sapi satu ekor sekitar Rp20 juta, ada juga yang sampai Rp40-50 juta per ekor maka kompensasi sudah separuh dari harga ternak," katanya.
"Jadi lumayan membantu dari pada tidak ada penggantian sama sekali," lanjutnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini di Lampung telah ada 16 ekor sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK, dan banyak peternak yang belum mengetahui mekanisme dan syarat dokumen bagi ganti ternak oleh pemerintah.
"Kompensasi ini harus diberi segera mungkin agar peternak tidak frustasi karena harga yang turun, dan takut merugi. Saat ini belum tahu mekanismenya dan syarat apa saja yang disiapkan untuk ganti rugi Rp10 juta itu," kata dia.
Menurut dia, untuk membantu peternak agar mampu bertahan dan menjalankan bisnis peternakannya perlu pula bantuan dari pemerintah daerah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait