WAY KANAN, iNews.id - Gadis di Kabupaten Way Kanan, Lampung menjadi korban pencabulan ayah dan kakak tirinya. Korban kini telat tiga bulan dan diduga dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat ayah tirinya berinisial INS meminta tolong kepada korban untuk dipijat.
"Saat di kamar korban memijat kaki pelaku. Lalu pelaku menarik tangan korban dan mencabulinya hingga terjadi persetubuhan," ujar Herison, Jumat (26/11/2021).
Di lain waktu, kakak tirinya berinisial JNT juga pernah mencabuli korban saat mereka berada di kebun Kampung Negeri Baru.
Korban kemudian menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada saksi. Mendengar cerita itu, saksi memberitahukan ibu kandung NH yang kemudian melaporkan suami dan anak tirinya ke polisi.
"Korban kini sudah telat 3 bulan. Ibunya lalu melaporkan suami dan anak tiri diduga pelaku pencabulan," katanya.
Usai menerima laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 menangkap kedua pelaku. Untuk pelaku INS diamankan di rumahnya, sedangkan JNT ditangkap saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
"Kedua pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait