LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap penjaga sekolah salah satu SD di Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dia ditangkap usai dilaporkan memperkosa bocah SD kelas VI.
Bukan hanya sekali, pelaku berinisial SW (54) telah melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak 3 kali.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika korban pulang sekolah. Dia merayu korban dengan modus memberikan uang jajan.
"Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di dapur sekolah," ujar Abri, Selasa (11/6/2024).
Kasus pemerkosaan ini terbongkar saat pegawai TU memergoki korban bersama dengan pelaku.
"Pelaku terpergok lalu saksi memberitahu kepala sekolah," katanya.
Selanjutnya kepsek memanggil orang tua korban untuk menjemput sekaligus menyampaikan perbuatan pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Sugih.
"Pelaku langsung ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait