TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang petani di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yakni Arpin Jaya Efendi (49), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menganiaya istri berinisial A (38).
Arpin ditangkap polisi di kediamannya pada Minggu (26/2/2023) setelah petugas mendapat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari istrinya.
"Kami tangkap di kediamannya, pelaku tak melawan dan menyadari perbuatannya," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq, Selasa (28/2/2023).
Dia mengatakan, dari pengakuan istri pelaku bahwa dia sudah lama menjadi korban kekerasan dalam rumha tangga (KDRT).
Menurut A, sambungnya, sudah sejak tahun 2007, bahkan sampai saat ini ketika keduanya telah dikaruniai dua anak.
Perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (26/2/2023) pagi dengan menggunakan gagang sapu, Arpin memukul tangan kanan dan kiri, serta paha korban.
"Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan, memar di dua pahanya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Banjaragung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait