BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) di Lampung bisa saja terkena sanksi. Meski begitu, masih mengkaji ulang pemberian sanksi tersebut.
"Kita masih mempelajari dahulu permasalahan ini apakah disengaja atau ada unsur ketidaksengajaan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (24/11/2021).
Fahrizal menambahkan, tak langsung dijatuhkan sanksi ini karena permasalahan ini baru diketahui.
Menurutnya, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial berupa BST dengan nilai Rp300.000 belum ditentukan.
"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur sanksi atas hal tersebut, namun memang ASN ini tidak termasuk menerima dan harus mengembalikan yang bukan haknya. Namun kita harus menelisik dan melihat permasalahannya," katanya.
Sebelumnya, ada sebanyak 25 ASN di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial tunai (BST) dan telah diperiksa secara komperhensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa Dinas Sosial setempat akan terus memvalidasi dan memverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala guna mengantisipasi adanya pendataan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan.
Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait