LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang perempuan muda di Bandar Mataram, Lampung Tengah ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap saat menggunakan sabu.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, pelaku berinisial DRS (23) warga Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Dia ditangka[ pada Rabu (31/3/2021).
Ramdani menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga jika di kediaman pelaku sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
"Berbekal dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Ramdani, Jumat (2/4/2021).
Ramdani melanjutkan, polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Penyelidikan dan penggeledahan dilakukan oleh Kanit Reskrim dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram. Hasilnya berbuah manis, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Ramdani, polisi menemukan barang bukti berupa satu bong, dua plastik klip sisas pakai, dua pisau kecil,dua korek api gas, empat kaca pirek dan tiga pipet.
"Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku DRS dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait