Polisi menangkap pentolan geng motor di Bandarlampung. Pelaku bernama M Rizki Ilhami (22) ini diamankan saat di acara organ tunggal hajatan (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pentolan geng motor di Bandarlampung. Pelaku bernama M Rizki Ilhami (22) ini diamankan saat asyik main organ tunggal di acara hajatan.

Warga Sukarame Kota Bandarlampung itu ditangkap pada Minggu (12/2/2023). Dia melakukan penganiayaan terhadap AF (16) hingga dua jari tangannya terputus dan mengalami luka serius pada bagian kepala. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Dennis Arya Putra mengatakan, setelah sempat buron selama dua bulan, pentolan geng motor Gajah Mada (GM) 25 tersebut akhirnya berhasil diamankan di daerah Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.

"Geng motor (GM 25) ini terkenal ganas, bahkan tak segan untuk menganiaya korbannya menggunakan senjata tajam (sajam)," kata Dennis saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Dennis menuturkan, tersangka Rizki merupakan pelaku utama yang terlibat dalam aksi tawuran dan melakukan penganiayaan terhadap korban AF (16) di Jalan Radin Intan, Enggal Bandarlampung pada akhir Desember 2022 lalu.

Saat itu, kata Dennis, korban dianiaya oleh kelompok geng motor tersangka menggunakan sajam dan benda berbahaya yang sudah dimodifikasi.

"Tersangka berperan menganiaya korban menggunakan gear sepeda motor hingga bagian kepala dan badan korban luka cukup parah, bahkan dua jari korban terputus," kata Dennis.

Menurut Dennis, paska kejadian tersebut, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. Namun, polisi terus memantau dan mengintai pergerakannya.

"Tersangka ini sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi ke Wilayah Tangerang. Lalu, kami mendapat kabar tersangka telah pulang ke Bandarlampung dan akhirnya berhasil kami amankan kemarin," jelas Dennis.

Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti sajam yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di pantai daerah Pesawaran sehari paska kejadian.

"Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami himbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandarlampung," tegas Dennis.

Tersangka Rizki dijerat Pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 Tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network