Seorang pria paruh baya di Pringsewu, ditangkap polisi saat sedang asyik mengisap sabu di dapur rumahnya. (Foto: Indra Siregar/iNews)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria paruh baya di Pringsewu, Lampung berinisial MR (50) Pekon (desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, ditangkap polisi. Dia tangkap saat sedang asyik nyabu di dapur rumahnya. 

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mengatakan,  pelaku diringkus pihaknya pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Saat disergap di rumahnya, kata dia, MR diduga sedang menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu di ruang dapur rumahnya.

"Mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat isap sabu atau bong," katanya, Senin.
 
Dia mengatakan, pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung Tanggamus. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Pardasuka. 

Atas perbuatannya, pria Paruh baya tersebut Dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network