PESAWARAN, iNews.id - Ayah di Pesawaran, Lampung, berinisial AS (34) yang memerkosa anak kandungnya terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin.
Dia mengatakan, pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," katanya, Kamis (15/12/2022).
Kronologi terbongkarnya perbuata pelaku
Dia mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap anaknya terjadi pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar Pukul 08.00 WIB. Perbuatan itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Terbongkarnya perbuatan pelaku setelah anaknya yang masih duduk di bangku kelas Sekolah Dasar (SD) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Mendengar pengakuan dari korban, sang nenek yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi hingga dia ditangkap.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 12.30 Wib," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekamn di sel tahanan sementara di Mapolres Pesawaran.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait