TULANGBAWANG BARAT, iNews.id - Polisi menangkap ayah dan ibu lantaran tega menganiaya anak kandungan yang masih berusia 5 tahun di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung . Mereka memukul korban dengan sapu hingga patah.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, kedua pelaku yakni ayah berinisial SP (29) dan ibu tiri korban berinisial SA (35). Keduanya warga Tiyuh Kagungn Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan setelah polisi menerima laporan korban AN (5) yang datang ke Polres Tulang Bawang Barat dengan didampingi tetangga.
"Jadi korban AN melapor karena dianiaya ayah kandung dan ibu tiri dengan menggunakan sapu sampai gagangnya patah," ujar Dailami, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya peristiwa penganiayaan ini terjadi pada November 2023. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh.
"Setelah menerima laporan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian menangkap pelaku SA dan SP di kediaman mereka," katanya.
Dailami menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal atas kenakalan korban.
"Pelaku emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu lalu memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait