PRINGSEWU, iNews.id – Pemeriksaan kasus pencabulan sedarah (incest) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terus berlanjut. Korban dirudapaksa ayah, kakak dan adik kandung selama setahun sepanjang 2018 hingga awal 2019.
Kepada penyidik, ayah korban JM (46), sekaligus pelaku pencabulan mengaku menyesali perbuatannya. Dia khilaf karena telah berbuat tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri berinisal AG (18).
“Saya menyesalinya. Saya ingat kalau dia anak saya,” ujarnya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus, Rabu (27/2/2019).
Pelaku JM menuturkan, kasus ini telah mencoreng nama keluarga besarnya di Dusun Lima Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia juga meminta maaf kepada seluruh kerabat atas perbuatannya.
Berkas kasus ini sudah sepekan ditangani Unit PPA Polres Tanggamus dan segera akan dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Dalam waktu dekat, kasusnya akan masuk ke persidangan.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban AG menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada seorang kerabat. Informasi itu kemudian diteruskan ke LSM Pemerhati Anak dan diteruskan ke polisi, Jumat (22/2/2019).
Mendapat laporan, polisi langsung menangkap ketiga pelaku pencabulan. Mereka yakni JM (46) ayah korban, SM (24) anak kedua atau kakak korban dan YG (16) anak keempat sekaligus adik kandung korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait