Dua Ayah tiri di Lampung Tengah tega mencabuli anaknya yang masih berusia 17 tahun (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Aksi bejat dilakukan dua orang ayah tiri di Lampung Tengah. Bukan tanpa alasan, pria berinsial FRM (63) dan SMN (50) itu kompak mencabuli anak tirinya, B yang masih berusia 17 tahun.

Kedua ayah berinisial FRM (63) dan SMN (50)  tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku tecatat sebagai warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah," kata Edi Qorinas, Rabu (21/6/2023). 

Dia melanjutkan, kasus ini berawal ketika ayah kandung korban meninggal dunia. Lalu ibunya menikah dengan FRM, namun pernikahan itu tidak berlangsung lama.

"Kemudian, ibunya menikah kembali dengan SMN," katanya.

Edi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat handphone korban yang tertinggal di rumah mendapat panggilan dan pesan masuk dari SMN. 

"Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibi korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," katanya. 

Merasa curiga, bibi korban langsung mengintrogasi B, dan korban mengakui terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran diancam akan dibunuh. 

"Korban mengaku jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh," kata Edi. 

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah. 

Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, kata Kasat, SMN berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat (16/6/2023). 

Usai SMN diamankan polisi, lanjut Edi, keluarga korban kembali terkejut. Sebab, korban B mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM juga sempat mencabulinya. 

"Jadi korban ini menemui ayah tirinya yang pertama untuk minta dibelikan paket internet pada bulan Februari 2023. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban," kata Edi.

Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya. 

"Pelaku FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya. 

Atas perbuatannya, kedua ayah tiri itu dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network