BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bandara Radin Inten II Lampung mengurangi jam operasional. Hal ini dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandarlampung.
"Meski lokasi Bandara Radin Inten di Kabupaten Lampung Selatan, untuk mendukung penerapan PPKM Darurat, kami mengurangi jam operasional," kata EGM Bandara Radin Inten II Lampung M Hendra Irawan, Selasa (13/7/2021).
Hendra Irawan menambahkan, operasional bandar udara selama PPKM Darurat dimulai pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
"Pembatasan operasional selama PPKM dilakukan sejak tanggal 8 Juli kemarin, sebelum Bandarlampung ditetapkan untuk melakukan PPKM Darurat," katanya.
Hendra Irawan melanjutkan, ini dilakukan untuk melindungi para pekerja, sebab diduga ada pekerja yang bermukim di Bandarlampung.
"Sehingga kami membantu mereka agar dapat mengurangi mobilitas," katanya.
Menurutnya, meski melakukan pembatasan operasional, bila ada penerbangan yang harus mendarat akibat adanya penundaan penerbangan akan tetap dilayani.
"Bila ada yang harus mendarat karena adanya jadwal tertunda, maka kami tetap layani dan perpanjang waktu," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait