Ilustrasi pemerkosaan (iNews.id)

PESAWARAN, iNews.id - Aparat Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang bapak yang tega memperkosa anak kandung. Pelaku diketahui berinisial AR (43).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku AR telah bertahun tahun mencabuli atau memperkosa anak kandungnya berinisial SM (17)

"Pelaku ditangkap polisi setelah perbuatan bejat pelaku terbongkar karena korban melaporkan persitiwa tragis ini kepada salah seorang guru di sekolah korban," kata Pratomo, Rabu (24/8/2022).

Pratomo menambahkan, berdasarkan laporan korban, aksi ini dilakukan sejak empat tahun lalu atau korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

"Perbuatan keji pelaku ini terakhir terjadi 30 Juli 2022, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kediamannya yang hanya dihuni pelaku dan korban," kata dia.

Selama ini, lanjut Pratomo, selama ini korban dan pelaku tinggal satu rumah. Pasalnya, ibu kandung korban telah meninggal dunia sejak tahun 2017 lalu.

"Saat melakukan aksi bejatnya tersangka kerab mengancam korban tidak akan membiayai hidup dan sekolah korban," katanya.

"Bahkan pelaku kerab nengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau agar korban mengikuti ajakan dan melayani hawa nafsunya," lanjut dia.

Sementara itu, pelaku menyesali perbuatannya saat di hadapan polisi. Pelaku mengaku khilaf merudapaksa anak kandungnya sendiri.

"Saya khilaf pak, saya meminta maaf ke keluarga dan anak saya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network