Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pemuda di Lampung Timur ditangkap polisi. Pemuda berinisial ST (21) itu diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (29/12/22), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ST (21) warga Cilincing Jakarta Utara.

"Pelaku diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi SY (15)" kata Zaky, Kamis (29/12/2022).

Dia menambahkan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku merayu akan menikahi korban. Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mau.

"Pelaku kemudian membawa korban kabur ke DKI Jakarta, selama lebih kurang dua pekan," katanya.

"Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka," lanjutnya.

Usai kembali ke Lampung, korban kemudian menceritakan yang dialami ke orang tuanya. Tak terima anaknya dibawa kabur, orang tua korban melapor ke polisi.

Pelaku, kata dia,  sebelumnya diamankan oleh Pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.

Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak Pidana tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan hasil visum, pakaian korban.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network