LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap tiga warga di Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ketiga pelaku berinisial SU (48) warga Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19) dan NG (23) warga Kecamatan Sekampung Udik,"kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (23/8/2022).
Dia menambahkan, ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka SU, diringkus di kawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 16.15 WIB serta mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu-sabu.
"Sementara tersangka RA dan NG, ditangkap di wilayah Desa Sribawono, Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir pil Hexymer,"katanya.
Ketiga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait