BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bawaslu Kota Bandarlampung memeriksa calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat Nettylia Syukri dan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi, Senin (19/2/2024). Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP.
"Benar, ini lagi pemeriksaan," ujar Oddy saat dikonfirmasi iNews. Senin (19/2/2024).
Oddy mengatakan, kedua caleg tersebut diperiksa terkait adanya ratusan surat suara yang telah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024).
"Permintaan keterangan terkait ada surat suara tercoblos atas nama yang bersangkutan," kata Oddy.
Disinggung soal materi pemeriksaan, Oddy enggan memaparkan. Sebab hal itu merupakan bagian dari teknis pemeriksaan Bawaslu Bandarlampung.
Sebelumnya, ratusan surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung ditemukan telah tercoblos dua nama caleg. Keduanya yakni Nettylia Sukri caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat dan Sidik Efendi caleg DPRD Kota Bandarlampung dari PKS.
Ketua KPPS TPS 19 Abu Salim mengatakan, dari hasil perhitungan, pihaknya menemukan sebanyak 230 surat suara dari dua nama caleg berbeda telah tercoblos.
"Hasil perhitungan tadi, total ada 230 surat yang telah tercoblos. Rinciannya 100 tercoblos untuk caleg bernama Nettylia Sukri dari Partai Demokrat untuk caleg DPRD Provinsi Lampung, kemudian 130 surat tercoblos untuk caleg DPRD Kota Bandarlampung atas nama Sidik Efendi dari Partai PKS," ujar Abu, Rabu (14/2).
Akibat kejadian tersebut, TPS 19 di rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (19/2/2024).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait