BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bawaslu Lampung merekomendasikan satu TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dari total 13.282 TPS yang ada di Provinsi Lampung. Lokasinya yakni TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Rekomendasi PSU ini diberikan Bawaslu lantaran terdapat keberatan dari salah satu saksi calon bupati karena ada pemilih yang menggunakan Form C Pemberitahuan KWK atau undangan memilih milik orang lain.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, dari kesimpulan hasil analisis penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut telah memenuhi keadaan untuk dilakukannya PSU.
Rekomendasi ini berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022.
"Ada satu TPS yang direkomendasikan PSU di Pesisir Barat," ujar Tamri, Sabtu (30/11/2024).
Sementara Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut, saat ini pihaknya dan KPU Pesisir Barat sedang mempelajari dan menelaah rekomendasi Pilkada 2024 tersebut.
"Kami telaah berdasarkan norma UU 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta petunjuk teknis nomor 1774," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait