BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polisi menetapkan enam tersangka kasus bentrok antarwarga di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Keenam tersangka berinisial F, A, RD, KH, FA dan AH merupakan warga Way Kanan, Lampung.
"Dimana para tersangka ini menggunakan sajam pada saat kejadian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (14/8/2024).
Dia menuturkan, motif bentrokan belum diketahui. Saat ini, kata dia bentrokan tersebut masih didalami dari keterangan para tersangka.
"Masih didalami oleh Polres Way Kanan," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial whatsapp yang memperlihatkan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) saling serang.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8/2024) malam.
Dalam video tampak, kedua kelompok saling serang hingga ke tepi jalan. Bahkan, kejadian tersebut sempat membuat arus lalu lintas terganggu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait