BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung digegerkan dengan beredarnya kabar jika ingin membuat e-KTP harus mempunyai surat vaksinasi Covid-19. Menanggapi hal itu, pemkot buka suara.
"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP-E," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A. Zainuddin, Senin (19/7/2021).
Zainuddin menambahkan, kabar itu beredar lewat media sosial dan pesan berantai Whats App.
Zainuddin melanjutkan, informasi yang beredar di masyarakat terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya merupakan hoaks.
"Pelayanan Disdukcapil tidak ada hubungannya dengan vaksinasi. Jadi tidak ada itu kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokumen kependudukan," kata dia.
Dalam masa pandemi Covid-19, kata Zainuddin, pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan loket-loket pelayanan buka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Selama masa PPKM Darurat, memang Disdukcapil Bandarlampung membatasi pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berkisar 60 sampai 70 berkas dari sebelumnya yang bisa mencapai 300 dokumen bahkan lebih.
Dia meminta kepada warga kota ini yang ingin mengurus e-KTP ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa mendaftamendaftarkan secara online melalu apikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), sehingga mengurangi kerumunan di kantor pelayanan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait