BANDARLAMPUNG,iNews.id - Terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022, Andi Desfiandi menjalani sidang lanjutan. Pada sidang kali ini dia mengenakan peci hitam.
Dia tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022). Tampak, dia mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan KPK warna oranye.
Dia turun dari mobil dengan kedua tangannya dalam kondisi terborgol. Saat tiba, dia disambut oleh istrinya.
Agenda sidang hari terkait terdakwa kasus suap Rektor Unila yaitu pemberian keterangan saksi di PN Tanjungkarang.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif untuk memasukkan dua nama ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila pada tahun 2022.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait