BANDARLAMPUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman 4 kilogram narkoba jenis sabu. Sabu itu diduga dikirim dari Aceh dengan tujuan Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap dua pelaku yakin Lastan Aulia (47) dan Endang Sunjaya (44).
"Keduanya ditangkap karena diduga akan mengedarkan 4 kilogram sabu dari Aceh ke Bandung," kata Jafriedi, Rabu (24/2/2021).
Jafriedi menambahkan, kasus ini terungkap setelah BNNP mendapat informasi dari warga jika ada orang yang membawa sabu dari Aceh ke Bandung. Dari laporan itu, pihaknya bergerak dan memburu pelaku. Petugas dari BNNP kemudian merazia Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ke tujuan Bandung.
"Dari hasil pemeriksan di bus, kami menemukan sabu seberat 4 kilogram di dalam karung berasa ukuran 10 kilogram," kata dia.
Dalam razia itu, pihaknya juga menangkap pelaku Lasten Aulia. Warga Aceh itu ditangkap di daerah Nuban Wates, Lampung Tengah.
Usai menangkap Lasten, BNNP kemudian bergerak ke Bandung untuk mencari pelaku lainnya. Pencarian pun berbuah manis, pelaku Endang Sunjaya akhirnya ditangkap.
Selain menangkap pelaku, BNNP menyita barang bukti berupa empat unit ponsel serta beberapa kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait