Penampakan buaya muara sepanjang 2,7 meter yang ditangkap warga Tanggamus dan akan diserahkan ke BKSDA Lampung. (Foto: iNews/Indra Siregar)

TANGGAMUS, iNews.id - Buaya muara berukuran 2,7 meter ditangkap masyarakat saat berada di Muara Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (17/2/2022). Penangkapan dilakukan karena predator ini dianggap membahayakan masyarakat.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo mengatakan, buaya tersebut diamankan warga dengan menggunakan seutas tali. Kejadian berawal saat warga melintasi muara dan melihat satwa dilindungi tersebut.

"Buaya tersebut akan diserahkan masyarakat kepada BKSDA Lampung," ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Saat ini buaya yang ditangkap warga tersebut ditempatkan di Pos Tagana Cukuh Balak. Warga menunggu kedatangan tim BKSDA Lampung untuk proses penyerahan.

Pantauan iNews, buaya ini diikat dengan tali lalu dikaitkan menggunakan dua buah bambu. Bagian moncong kepalanya juga ditutup menggunakan kain dari baju salah satu warga.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network