BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro, Kamis (27/6/2024). Pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan modus proyek.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di Jakarta, tepatnya di Polsek Gambir. Saat pemeriksaan, kata dia bersamaan dengan masa cuti Musa Ahmad.
"Iya, kita periksa (Bupati Musa Ahmad) semalam di Jakarta dan saat dilakukan pemeriksaan, beliau juga masih dalam masa cuti karena yang bersangkutan baru pulang haji. Jadi kita lakukan percepatan," ujar Rosali di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Dia menyampaikan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam itu berkaitan percepatan penanganan perkara tipu gelap tersangka Ferdiyan Ricardo yang merupakan keponakan sang bupati.
"Terkait dengan pemeriksaan beliau, untuk mempercepat P19 (perkara tersangka Ferdiyan Ricardo) karena habis di tanggal 29 dan akan memasuki akhir pekan ini," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, Bupati Muda Ahmad telah dipanggil penyidik Satreskrim Polres Metro sebanyak dua kali, namun Musa tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Menurutnya, Bupati Muda Ahmad membantah terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus pengondisian proyek di kabupaten yang dia pimpin.
"Hasil pendalaman, pak bupati tidak menerima dari uang dimaksud dalam perkara. Setelah pemeriksaan kita pulang ke Lampung dan yang bersangkutan di Jakarta," ucapnya.
Penasihat Hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu membenarkan sang bupati diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro berkaitan perkara tersebut saat baru tiba di Jakarta usai menjalankan ibadah haji.
"Sebenarnya beliau masih masa cuti dengan surat izin gubernur, tapi sebagai wujud taat hukum dan untuk memperlancar tugas penyidik, maka beliau siap diperiksa dan memberikan keterangan," katanya.
Bupati Musa Ahmad dinilai tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Ferdiyan Ricardo tentang proyek apapun dan tidak mengetahui hubungan berkaitan perkara dimaksud.
"Bahwa ada pernyataan tersangka menyebut-nyebut nama Musa Ahmad tidak sesuai fakta sebenarnya, jelas ini sangat merugikan nama baik Musa Ahmad," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait