Buronan kasus curanmor berinisial AL (43) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur. (Foto: Polda Lampung).

MESUJI, iNews.id - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AL (43) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, Lampung. AL merupakan warga Desa Sungai Memang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

Kapolsek Mesuji Timur, Ipda Andri Saputra mengatakan, kasus curanmor yang dilakukan AL terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur pada 2024.

"Setelah dua tahun dalam pelarian dan menjadi DPO oleh Polsek Mesuji Timur akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka, saat di lakukan interogasi dan pemeriksaan tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di dua TKP di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan 4 TKP di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya," ujar Ipda Andri dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (11/10/2025).

Dia menjelaskan, modus operandi pelaku, sebelum beraksi, AL dan rekannya berkeliling desa untuk mencari sepeda motor yang dianggap aman dan berada di lokasi sepi. 

Setelah menemukan target, mereka membagi tugas, yakni AL mengambil sepeda motor, sementara rekannya yang kini sudah menjalani hukuman di Lapas Menggala bertugas mengawasi situasi.

"Tersangka AL sebagai pemetik motor sedangkan rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Menggala mengawasi situasi dengan posisi stanby diatas motor," ucapnya.

Penangkapan AL bermula saat piket Sat Reskrim Polres Mesuji menerima lima tersangka pencurian buah kelapa sawit dari PT PPA pada Rabu, 9 Oktober 2025 pukul 24.00 WIB. 

Saat diperiksa, salah satu tersangka mengaku sebagai residivis. Setelah koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308, diketahui bahwa AL merupakan DPO kasus curanmor.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AL mengakui telah melakukan curanmor bersama satu pelaku lain yang kini mendekam di LP Menggala. Dia juga mengaku beraksi di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat lokasi di wilayah Polsek Tanjung Raya.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network