BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Peneliti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengunjungi Polda Lampung. Kunjungan itu untuk membahas pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri.
Tim Kompolnas yang di ketuai oleh Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon ini langsung disambut oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto di dampingi pejabat utama Polda Lampung.
Subiyanto mengatakan, dari data yang ada, sebanyak 123 personel melakukan penyalahgunaan senpi.
"Ini terhitung dari 11 tahun, sekitar tahun 2010 sampai dengan 2021. Penyalahgunaan ini juga ada senjata organik dan non organik," kata Subiyanto, Kamis (25/11/2021).
Ketua Tim Kompolnas Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon mengatakan, pihaknya meminta agar Kompolnas diberi data-data terkait penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
"Kegiatan penelitian ini dilaksanakan hari ini dan besok, apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Berdasarkan hasil penelitian tim Kompolnas terhadap 34 Polda dan 10 Polda yang dilakukan pendalaman seperti Polda Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, Jogya, Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumut terdapat perubahan data.
"Di mana diketahui kasus penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus," kata dia.
Dari hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api.
"Ini memerlukan penanganan segera karena berdampak serius," kata Benny.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait