LAMPUNG, iNews.id - Pasangan kakek dan nenek di Desa Kartaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, diarak keliling kampung. Keduanya ditengarai telah tinggal dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Pantauan iNews.id, kediaman rumah Mayar (55) kakek bercucu satu didatangi ratusan warga bersama keluarga Siti Salama (48), nenek bercucu lima. Masyarakat tidak terima perbuatan kedua pasangan yang sudah menyandang status kakek dan nenek tersebut, namun tinggal dalam satu rumah dan bersikap layaknya suami-istri.
Salah satu anggota keluarga nenek bahkan tampak beragumentasi dan mengintimidasi kakek. Mereka berpendapat, kakek Mayar yang dikenal sebagai seorang dukun itu telah menyantet nenek Siti hingga tertarik kepadanya. Dengan emosi, bersama warga, mereka kemudian mengarak kedua pasangan tersebut ke jalan dan menjadi tontonan masyarakat setempat
Keduanya dibawa ke rumah kepala desa setempat untuk menjalani persidangan adat. Pemerintah desa kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Dalam proses persidangan adat tersebut, warga mengaku geram atas perilaku cinta terlarang kedua pasangan tersebut. Selama sebulan terakhir, nenek Siti sudah tidak pulang ke rumahnya. Padahal jarak antara rumah nenek Siti dan kakek Mayar, hanya berkisar 300 meter.
Proses pembicaraan itu tidak menemui titik temu, warga tak puas dan menuntut kakek Mayar di proses secara hukum. Karena buntu, petugas kepolisian yang datang memediasi persidangan itu akhirnya membawa kakek Mayar dam nenek Siti dengan kendaraan operasional ke Polsek Tumijajar untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diamankan lantaran puluhan warga mulai tersulut emosi dan terus berteriak-teriak.
Menurut keterangan Zainal Arifin, keluarga nenek Siti, persoalan itu sebenarnya sudah pernah dilaporkan kakek Mayar ke kepolisian, tepatnya di Polres Ogan Komering Ulu (Oku). Laporan itu atas kasus dugaan membawa lari dan menikahi istri orang lain. Namun pihak keluarga kecewa lantaran pihak kepolisian menolak laporan tersebut dan menyatakan tidak ada unsur pidana untuk menjerat kakek tersebut.
"Selama ini kami dari pihak keluarga sudah berusaha untuk mencari jalan hukum. Namun laporan kami ditolak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Oku. Mereka beralasan kedua pasangan sudah menikah secara siri. Padahal kalau dikenakan Pasal 279, pernikahan di atas pernikahan, maka pernikahan siri itu tidak akui sah secara hukum," kata Zainal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait