Pistol yang diamankan Polresta Kendari dari pemuda diduga coba mencabuli teman perempuannya. (Foto: ist)

KENDARI, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria yang menodongkan pistolnya ke perempuan. Pelaku berinisial MKP (23) ini menodong sambil mengajak korban untuk berbuat cabul.

"Pelaku MKP merupakan seorang karyawan di salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan swasta di Kendari," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (23/5/2022).

Dia menambahkan, pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Kendari Senin (23/5/2022) sekitar pukul 08.00 WITA. 

"Dia ditangkap di indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari," katanya.

Dia melanjutkan,peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 WITA. Pelaku awalnya menjemput korban YM (23) yang merupakan temannya. 

"Tersangka MKP menjemput korban menggunakan mobil di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari. Lalu mengajaknya untuk jalan-jalan," katanya.

Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, lanjut Fitrayadi, terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh pelaku. Namun, MKP mengeluarkan pistol airsoft gun dan menodongkan kepala korban.

"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengancam membunuh," ucap Fitriyadi.

Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel. Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.

"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM, dan saat pelaku keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong ke warga," katanya.

Korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, pelaku ditangkap di kosannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network