LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Dua pria di Lampung Timur ditangkap polisi. Bukan tanpa alasan, keduanya diduga mencuri buah jengkol di kebun milik tetangganya bahkan mereka mengancam dengan menggunakan golok.
Kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) merupakan warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terungkap saat korban HI (55) melihat kedua pelaku melintas di depan rumahnya menggunakan sepeda motor sambil membawa galah bambu dan golok pada Sabtu (4/3/2023).
Korban yang merasa curiga lantaran buah jengkol di kebun miliknya sering hilang segera menuju ke kebun miliknya untuk mengecek.
"Sampai di kebun, korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban, korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku," kata Yusvin, Senin (5/3/2023).
Yusvin melanjutkan, tidak terima ditegur oleh korban, pelaku AD langsung mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah golok.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.
Yusvin melanjutkan, usai menerima laporan, anggota Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yusvin, keduanya mengakui telah mencuri jengkol milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu sepeda motor milik pelaku, satu golok, satu galah bambu yang terdapat sabit pada bagian ujungnya dan satu pisau garpu langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait