TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanggamus, Lampung. Pelaku diketahui berinisial ZA (35).
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Herdian (65) pada Senin (24/10/2022). Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," kata Bambang, Kamis (27/10/2022).
Pelaku diamankan saat berada di Pekon Batu Kramat, Kecamatan Kota Agung Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sebagai warga Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.
"Kami juga amankan sepeda motor Honda Revo warna hitam," katanya.
Kasus pencurian ini berawal ketika korban pada selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, sedang berada di kebun wilayah Dusun Sriwedari Pekon Gisting.
"Saat itu korban meletakkan sepeda motor di dalam gubuk miliknya, namun ketika hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk sudah dalam keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka," katanya.
Korban kemudian memeriksa ke dalam gubuk, dia kaget karena sepeda motor kesayangannya telah raib. Dia kemudian melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.
Usai keliling mencari dan bertanya kepada warga sekitar kebun, korban tidak menemukan motornya sehingga melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait