WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap pemuda yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Musala Al-Muttakin, Desa Talang Baru, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu (26/1/2022). Dia diamankan beserta barang bukti satu motor curian
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial OA (22) warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Dia diamankan warga bersama anggota Polsek Rebang Tangkas.
Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan motor di halaman musala. Dia kemudian masuk ke dalam musala untuk sholat subuh. Beberapa saat kemudian saat hendak pulang, korban terkejut motor miliknya sudah tak ada di parkiran.
"Anggota Polsek Rebang Tangkas mendapat informasi dari masyarakat adanya temuan motor milik korban di semak belukar sekitar 1 km dari tempat kejadian," ujar Putra, Rabu (26/1/2022).
Atas informasi tersebut, anggota bersama warga setempat melakukan pengintaian. Malam harinya, pelaku datang untuk mengambil motor dan langsung diamankan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mako Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait