Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim (Azhari Sultan/MNC Portal)

JAMBI, iNews.id - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim, ikut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Lama Lantai II, Mapolda Jambi, Rabu (21/9/2022).

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan, dia mengatakan telah mendapatkan kabar bahwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

"Saya sudah dapat kabar, namun untuk surat resminya saya belum menerimanya. Nanti kan suratnya dikirim. Kalau pemeriksaan ini, saya dipanggil hanya sebagai saksi," kata Hasan, Rabu (21/9/2022).

Dia kemudian meminta maaf kepada seluruh pendukungnya dan masyarakat jika selama ini ada kekeliruan, kehilafan yang sudah dilakukan ini.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat pendukung saya, tidak ada niat untuk melakukan kejahatan," kata Hasan.

Dia menambahkan, dirinya telah dipecat dari partai pada tahun 2015 dan tidak boleh masuk fraksi di DPRD Provinsi Jambi 

"Karena saya mendukung HBA (Hasan Basri Agus) dan PPP mendukung Zumi Zola. Makanya saya dipecat, makanya itu saya tidak ikut campur. Untuk aliran dana tanya saja sama penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mentepakan 28 tersangka baru dalam kasus korupdi RAPD Jambi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik telah menetapkan 28 tersangka baru dalam kasus ini. Namun KPK belum merilis nama-nama para tersangka.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network