BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat Sumatera khususnya Lampung yang ingin ke Pulau Jawa wajib wajib menyertakan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Mereka nantinya akan diperiksa di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
"Semua pengendara wajib melampirkan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Ketua Tim Pengamanan KM 87 B Jalan Tol Trans Sumatera AKBP Bryan Benteng, Minggu (16/5/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Lampung itu menambahkan, pemeriksaan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dan wajib bagi yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.
"Bila surat keterangannya sudah habis masa berlakunya, harus dilakukan tes kembali agar memperoleh surat yang baru dan dipasang stiker bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di KM 87 B," katanya.
Benteng menjelaskan, bila ada ditemukan pengendara dengan hasil rapid tes antigen positif maka langsung dibawa ke ruang isolasi untuk selanjutnya dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Mengenai penyekatan dan putar balik kendaraan, Benteng mengungkapkan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker dan surat-surat maka akan dipaksa putar balik oleh petugas yang sudah berjaga-jaga di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
"Petugas akan siaga 1x24 jam di lokasi rest area KM 87 B," katanya lagi.
Benteng mengharapkan kepada seluruh pengendara yang akan melintas dan akan melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa, wajib melengkapi dokumen-dokumen kesehatan agar tidak terhambat perjalanannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait