JAKARTA, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menetapkan wanita berinisial WSP (28), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berencana terhadap KL (32), pria yang diduga menjalin hubungan gelap dengannya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, motif utama aksi nekat pelaku karena cemburu dan sakit hati. “Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan wanita lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya,” ujar AKBP Erwin dikutip dari Polresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang. Pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih berkencan, namun saat pertemuan berlangsung, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat kelamin korban.
Aksi tersebut menyebabkan korban terluka serius dan segera meminta pertolongan warga lalu dilarikan ke Puskesmas Panjang. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dua hari kemudian, yakni Selasa (21/10/2025) dini hari, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, WSP mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilakukan secara spontan karena kecewa yang mendalam terhadap korban.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban serta handphone (HP) milik pelaku sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, WSP dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait