TANGGAMUS, iNews.id - Seorang warga Tanggamus, Lampung, terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Pria bernama Suwardi (50) itu dibacok tetangganya hingga tangan sebelah kirinya putus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, insiden ini terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 16.20 WIB.
"Kejadian berawal saat pelaku Dendi (30) keluar rumah hendak mengajak anaknya bermain," kata Hendra, Selasa (24/1/2023).
Kemudian saat di gang depan rumah, pelaku berpapasan dengan korban. Entah apa masalahnya, keduanya kemudian adu mulut. Pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil golok.
"Pelaku kembali dan terjadilah penganiayaan hingga menyebabkan tangan korban putus, setelah itu pelaku melarikan diri," kata dia.
Akibat kejadian itu, korban dievakusi ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan medis.
"Karena korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Airan Raya, Bandarlampung," katanya.
Hendra melanjutkan, setelah menerima laporan penganiayaan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku diamankan pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mempunyai dendam lama terhadap korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat (1) jo Pasal 351 KUHP ayat (1, 2, dan 4) tentang penganiayaan berat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait