WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Rabu (28/7/2021). Kedua pelaku yakni berinisial RYP (20) dan ESP (19) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan berawal saat anggota satresnarkoba mendapat informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi untuk penyelidikan. Hasil pengembangan diamankan kedua pelaku saat mengendarai motor Yamaha di TKP.
"Saat digeledah, dari tangan RYP kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram," ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Mirga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait